Bukti Fisik Akreditasi Sesuai Sispena ( 129 Butir ) Terbaru Tahun 2019 Jenjang SMA-MA - Maya Blog

Bukti Fisik Akreditasi Sesuai Sispena ( 129 Butir ) Terbaru Tahun 2019 Jenjang SMA-MA

File Pendidikan


Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang berikutnya disingkat KTSP yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 dan Nomor 161 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 tahun 2014, karenanya berimplikasi bahwa madrasah mesti memprsiapkan diri bagi menjalankan kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, karenanya diperlukan suatu pedoman untuk madrasah pada rangka penyusunan dan pengembangan dokumen KTSP di setiap tahun pembelajaran.

Penataan kurikulum pendidikan yang akan digunakan adalah diantara target yang mesti diselesaikan sesuai dengan Rencana Pembangunan Rentang Menengah Nasional (RPJMN) di sektor pendidikan. Perubahan kurikulum dilakukan bagi menjawab tantangan zaman yang terus berubah agar peserta didik mampu bersaing di waktu depan. Alasan lain dilakukannya perubahan kurikulum yaitu kurikulum sebelumnya dianggap memberatkan peserta didik. Terlalu banyak bahan pembelajaran yang mesti dipelajari oleh peserta didik, sehingga malah membangun para peserta didik terbebani. Masalah kurikulum pendidikan yang diubah melihat kondisi yang terdapat dalam kurun waktu beberapa tahun ini. KTSP yang memberi keleluasaan kepada pendidik membangun kurikulum secara mandiri bagi masing-masing sekolah ternyata tak berjalan mulus. Karena tak segala pendidik mempunyai dan dibekali profesionalisme bagi membangun kurikulum. Yang terjadi pendidik hanya dapat mengadopsi kurikulum yang telah ada. Bagi itu, kurikulum yang baru ini dikerjakan dan dirancang oleh pemerintah terutama bagi bagian yang betul-betul inti.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Aplikasi Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) level Pendidikan Basic dan Menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu di Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman di panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, sedangkan Kurikulum 2013 bertujuan bagi mempersiapkan manusia Indonesia agar mempunyai kemampuan hidup selaku pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi di kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. 


Madrasah ALIYAH Ofschoon Huda Jampangkulon Kabupaten Sukabumi selaku satuan pendidikan menengah di lingkungan Kementerian Agama perlu menyusun dan memaksimalkan Kurikulum Madrasah ALIYAH Ofschoon Huda Jampangkulon yang mengacu di Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar alat dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan).  Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Madrasah ALIYAH Ofschoon Huda Jampangkulon dimaksudkan bagi menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional dan tujuan Madrasah ALIYAH Ofschoon Huda Jampangkulon. 


Pengembangan Kurikulum Madrasah ALIYAH Ofschoon Huda Jampangkulon melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala, Pendidik, dan Staff) dan pemangku kepentingan lain (Yayasan, Komite Madrasah/Orang Tua Murid dan Konselor). Lewat Kurikulum Madrasah ALIYAH Ofschoon Huda Jampangkulon ini diinginkan pelaksanaan program-program pendidikan di Madrasah ALIYAH Ofschoon Huda Jampangkulon sesuai dengan potensi daerah dan lingkungan madrasah, karakteristik dan keperluan peserta didik pada mewujudkan peserta didik  yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak  mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 


Madrasah adalah pusat pengembangan budaya. Madrasah ALIYAH Ofschoon Huda Jampangkulon memaksimalkan nilai-nilai budaya dan letter bangsa selaku satu kesatuan kegiatan pendidikan yang terjadi di madrasah. Nilai-nilai yang dimaksud di antaranya religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli sosial dan lingkungan, serta tanggung jawab. Nilai-nilai melingkupi dan terintegrasi pada seluruh kegiatan pendidikan selaku budaya madrasah.


VIDEO BUKTI FISIK AKREDITASI



Downlaod Opstopping




Sumber https://edukafile.blogspot.com/

Shares

0 comments:

Post a Comment


Top