Standar Isi: Instrumen 1-10 Komplit Dengan Penjelasannya
Standar Isi
Yth. Bapak/Ibu, menuntaskan Gegevens Isian Akreditasi dikala ini akan betul-betul menolong aktifitas kami berikutnya. Terima kasih.
Instrumen 1
1. Pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran di kompetensi sikap spiritual pelajar sesuai dengan tingkat kompetensi.
A. 91%-100% pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
B. 81%-90% pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
C. 71%-80% pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
D. 61%-70% pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
E. Kurang dari 61% pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
Instrumen Pengumpulan Gegevens dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Pedoman Teknis 1
Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya. Kompetensi tersebut dapat diperoleh via pembelajaran seketika dan tak seketika (zijdelings teaching), berupa keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/ madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pembelajaran serta keperluan dan kondisi pelajar.
Perlengkapan pembelajaran terdiri atas:
- Program tahunan dan program semester
- Silabus
- RPP
- Buku pengajar dan buku pelajar
· Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap spiritual pelajar diamati dan didokumentasikan pengajar kelas dan pengajar mata pembelajaran).
Instrumen 22. Pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran di kompetensi sikap sosial pelajar sesuai dengan tingkat kompetensi
A. 91%-100% pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
B. 81%-90% pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
C. 71%-80% pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
D. 61%-70% pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
E. Kurang dari 61% pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
Instrumen Pengumpulan Gegevens dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Pedoman Teknis 2
Rumusan kompetensi sikap sosial, yaitu menghayati dan mengamalkan perilaku: (a) jujur; (b) disiplin; (c) santun; (d) percaya diri; (e) peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai); (f) bertanggung jawab pada berinteraksi secara tepat sasaran sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, teritori regional, dan teritori internasional yang dapat diperoleh via pembelajaran seketika dan tak seketika (zijdelings teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pembelajaran serta keperluan dan kondisi pelajar.
Perlengkapan pembelajaran terdiri atas:
- Program tahunan dan program
- Silabus
- RPP
- Buku pengajar dan buku pelajar.
- Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap sosial pelajar diamati dan didokumentasikan pengajar kelas dan pengajar mata pembelajaran).
Instrumrn 3
3. Pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran di kompetensi pengetahuan pelajar sesuai dengan tingkat kompetensi.
A. 91%-100% pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
B. 81%-90% pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
C. 71%-80% pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
D. 61%-70% pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
E. Kurang dari 61% pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
Instrumen Pengumpulan Gegevens dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Pedoman Teknis 3
Kompetensi Inti pengetahuan yang mesti dimiliki pelajar SD/MI yaitu memahami dan memakai pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif di tingkat basic denga cara mengamati, menanya, dan mencoba menurut rasa ingin tahu mengenai dirinya makhluk ciptaan Tuhan dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah, dan tempat bermain.
Hasil kegiatan pengembangan bahan pembelajaran kompetensi pengetahuan meliputi:
- Program tahunan dan program semester.
- Silabus
- RPP
- Buku yang digunakan pengajar dan pelajar pada pembelajaran.
Alat evaluasi dan buku nilai bagi kompetensi pengetahuan.
Instrumen 4 Instrumen 4
4. Pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran di kompetensi keterampilan pelajar sesuai dengan tingkat kompetensi
A. 91%-100% pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
B. 81%-90% pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
C. 71%-80% pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
D. 61%-70% pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
E. Kurang dari 61% pengajar mengoptimalkan bahan pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
Instrumen Pengumpulan Gegevens dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Pedoman Teknis 4
Kompetensi Inti Keterampilan di SD/MI yaitu menunjukkan keterampilan berfikir dan bertindak: (a) kreatif, (b) produktif, (c) kritis, (d) mandiri, (e) kolaboratif, dan (f) komunikatif pada bahasa yang jelas, sistematis, logis, dan kritis pada karya yang estetis, pada gerakan yang mencerminkan anak sehat dan tindakan yang mencerminkan perilaku anak sesuai dengan tahap perkembangannya.
Hasil kegiatan pengembangan bahan pembelajaran kompetensi keterampilan meliputi:
- Program tahunan dan program semester.
- Silabus
- RPP
- Buku yang digunakan pengajar dan pelajar pada pembelajaran.
- Kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Alat evaluasi dan buku nilai bagi kompetensi keterampilan
Instrumen 5
5. Sekolah/madrasah mengoptimalkan bahan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti sesuai ruang lingkup bahan pembelajaran di setiap tingkat kelas.
A. Mengoptimalkan 91%-100% bahan pembelajaran.
B. Mengoptimalkan 81%-90% bahan pembelajaran.
C. Mengoptimalkan 71%-80% bahan pembelajaran.
D. Mengoptimalkan 61%-70% bahan pembelajaran.
E. Mengoptimalkan kurang dari 61% bahan pembelajaran.
Instrumen Pengumpulan Gegevens dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Ketersediaan Dokumen = “Ada” / “Tak Ada”.
- Program tahunan dan program semester.
- Perlengkapan pembelajaran.
- Buku yang digunakan oleh pengajar Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG mengenai kompetensi pengetahuan pelajar.
Pedoman Teknis 5
Perlengkapan pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikembangkan sesuai tingkat kompetensi dan ruang lingkup bahan di setiap tingkat kelas.
Baca pun :
Instrumen 6
6. Sekolah/madrasah mengoptimalkan bahan pembelajaran tematik terpadu sesuai tingkat kompetensi dan ruang lingkup bahan pembelajaran di setiap tingkat kelas
A. Mengoptimalkan 91%-100% bahan pembelajaran
B. Mengoptimalkan 81%-90% bahan pembelajaran
C. Mengoptimalkan 71%-80% bahan pembelajaran
D. Mengoptimalkan 61%-70% bahan pembelajaran
E. Mengoptimalkan kurang dari 61% bahan pembelajaran
Instrumen Pengumpulan Gegevens dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Pedoman Teknis 6
Kurikulum SD/MI (Kerangka Basic dan Struktur Kurikulum) Pelaksanaan Kurikulum di Sekolah Basic/Madrasah Ibtidaiyah dilakukan via pembelajaran dengan pendekatan tematik-terpadu dari Kelas I hingga Kelas VI. Mata pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikecualikan bagi tak menggunakan pembelajaran tematik-terpadu.
Tema di Pembelajaran Tematik Terpadu di SD/MI selaku berikut:
Daftar Tema Setiap Kelas
Instrumen 7
7. Kepala sekolah/madrasah bersama pengajar mengoptimalkan kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dengan melibatkan beberapa unsur: (1) pengawas sekolah/madrasah, (2) narasumber, (3) komite sekolah/madrasah, (4) penyelenggara institusi pendidikan
A. Melibatkan 4 unsur
B. Melibatkan 3 unsur
C. Melibatkan 2 unsur
D. Melibatkan 1 unsur
E. Tak mengerjakan pengembangan kurikulum
Instrumen Pengumpulan Gegevens dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Dokumen unsur yang terlibat pada Tim Pengembang Kurikulum di Sekolah/Madrasah.
Pedoman Teknis 7
Tim Pengembang Kurikulum yaitu tim yang bertugas antara lain mengoptimalkan kurikulum sekolah/madrasah. Keterlibatan Tim Pengembang Kurikulum dibuktikan dengan dokumen penugasan, berita kegiatan dan notulen rapat, serta tanda tangan dari bermacam-macam pihak yang terlibat; yaitu seluruh pengajar mata pembelajaran, konselor (pengajar Bimbingan dan Konseling), dan komite sekolah/madrasah atau penyelenggara pendidikan.
Instrumen 8
8. Sekolah/madrasah menyusun KTSP yang meliputi: (1) visi, misi dan tujuan, (2) pengorganisasian muatan kurikuler, (3) pengaturan beban belajar pelajar dan beban kerja pengajar (4) penyusunan kalender pendidikan, (5) penyusunan silabus muatan pembelajaran, (6) penyusunan RPP
A. Meliputi 6 komponen
B. Meliputi 5 komponen
C. Meliputi 4 komponen
D. Meliputi 1-3 komponen
E. Tak menyusun KTSP
Instrumen Pengumpulan Gegevens dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Komponen-Komponen KTSP 8
Pedoman Teknis 8
KTSP disusun mengacu di Kerangka Basic di Standar Isi meliputi:
1. Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan Pendidikan.
2. Pengorganisasian muatan kurikuler satuan Pendidikan.
3. Pengaturan beban belajar pelajar dan beban kerja pengajar di tingkat kelas.
4. Penyusunan kalender pendidikan satuan Pendidikan.
5. Penyusunan silabus muatan atau mata pembelajaran muatan local.
6. Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
Instrumen 9
9. Sekolah/madrasah mengoptimalkan kurikulum sesuai dengan prosedur operasional pengembangan KTSP yang meliputi tahapan berikut: (1) analisa, (2) penyusunan, (3) penetapan, (4) pengesahan
A. Menjalankan 4 tahapan
B. Menjalankan 3 tahapan
C. Menjalankan 2 tahapan
D. Menjalankan 1 tahapan
E. Tak mengoptimalkan kurikulum menurut tahapan
Instrumen Pengumpulan Gegevens dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Tahapan Prosedur Operasional Pengembangan KTSP
Pedoman Teknis 9
Prosedur operasional pengembangan KTSP meliputi:
- Analisa, melingkupi:
- Analisa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum.
- Analisa keperluan pelajar, satuan pendidikan, dan lingkungan (analisa konteks).
- Analisa ketersediaan sumber daya pendidikan.
- Penyusunan, melingkupi:
- Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
- Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan.
- Pengaturan beban belajar pelajar dan beban kerja pengajar di tingkat kelas.
- Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan.
- Penyusunan silabus muatan atau mata pembelajaran muatan lokal.
- Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
- Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah menurut hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
- Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dibuktikan dengan dokumen KTSP yang telah disahkan.
Instrumen 10
10. Sekolah/madrasah menjalankan kurikulum sesuai ketentuan: (1) mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40%, (3) beban kerja pengajar dan beban belajar pelajar sesuai ketentuan, (4) mata pembelajaran seni budaya dan prakarya diselenggarakan minimal dua aspek, (5) menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya
A. Menjalankan kurikulum yang mengandung 5 ketentuan
B. Menjalankan kurikulum yang mengandung 4 ketentuan
C. Menjalankan kurikulum yang mengandung 3 ketentuan
D. Menjalankan kurikulum yang mengandung 2 ketentuan
E. Menjalankan kurikulum yang mengandung kurang dari 2 ketentuan
Instrumen Pengumpulan Gegevens dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Ketentuan pelaksanaan kurikulum
Pedoman Teknis 10
SD/MI menjalankan kurikulum sesuai Pedoman.
- Struktur Kurikulum
a. Struktur Kurikulum SD
b. Struktur Kurikulum MI
2. Penugasan terstruktur yaitu kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman bahan pembelajaran oleh pelajar yang dirancang oleh pendidik bagi mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri tak terstruktur yaitu kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman bahan pembelajaran oleh pelajar yang dirancang oleh pendidik bagi mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh pelajar.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, sangat banyak 40% dari waktu kegiatan tatap muka mata pembelajaran yang bersangkutan
3. Penambahan Beban Belajar
Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar 2 (dua) jam vanaf minggu sesuai dengan keperluan belajar pelajar dan/atau keperluan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap urgen.
4. Mata Pembelajaran Seni Budaya, Prakarya, dan Kewirausahaan
Bagi Mata Pembelajaran Seni Budaya, Prakarya, dan kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 dari 4 aspek yang disediakan. Pelajar mengikuti diantara aspek yang disediakan bagi setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semester.
5. Kegiatan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri berupa ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha medis sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
Apabila ada yang memerlukan wetsartikel ini selaku pegangan kepala Sekolah, Pengajar yang sekolahnya akan di akreditasi silahkan unduh di bawah ini.
Semoga segala yang admin bikin ini dapat membenatu untuk para pembaca, demi kemajuan pendidikan. Amiin
Sumber
https://edukafile.blogspot.com/
0 comments:
Post a Comment