LANGKAH KEGIATAN
- Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang 1 (satu) anggota BAN-S/M dan anggota BAN-S/M Provinsi bagi hadir pada kegiatan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.
- BAN-S/M Provinsi mengecek kehadiran peserta rapat verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi sesuai dengan ketentuan kuorum. Rapat verifikasi dianggap sah apabila memenuhi kuorum yaitu apabila dihadiri lebih dari separo jumlah anggota. Apabila belum memenuhi kuorum, rapat ditunda dalam rentang waktu 30 menit dan jikalau pada waktu 30 menit belum memenuhi kuorum, rapat dapat dimulai dan dinyatakan sah. Rapat dihadiri setidaknya satu orang anggota BAN-SM.
- Anggota BAN-S/M menjelaskan prosedur pelaksanaan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.
- Mengecek dokumen berita kegiatan validasi.
- Mengerjakan koreksi nilai butir menurut keputusan peserta rapat yang hadir.
- Mengecek dokumen rekap hasil validasi.
- Menyusun rekomendasi menurut level dan jenis satuan pendidikan bagi Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag, LPMP, dan KanKemenag Kabupaten/Kota.
- Merancang berita kegiatan verifikasi hasil validasi yang ditandatangani oleh anggota BAN-S/M yang hadir dan Ketua BAN-S/M Provinsi.
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilakukan sangat lama dalam rentang waktu 2 (dua) hari bagi setiap tijdsperiode akreditasi, di kantor BAN-S/M Provinsi atau tempat yang ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. Kegiatan verifikasi dilaksanakan seketika pada satu rangkaian dengan kegiatan validasi.
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Berita kegiatan validasi proses dan hasil visitasi. Rekap hasil validasi proses dan hasil visitasi. Format berita kegiatan verifikasi (Format 5.1).Format rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi (Format 5.2).
HASIL
Berita kegiatan hasil verifikasi. Dokumen elektronik pada Sispena hasil verifikasi yang terlah disetujui Anggota BAN S/M. Draf rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.
Catatan:
Bagi Memperoleh Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714
Unduh opstopping
Sumber https://edukafile.blogspot.com/
0 comments:
Post a Comment