Sertifikat diterbitkan pada rentang waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan kepada hasil akreditasi di sekolah/madrasah tertentu, karenanya pemberian sertifikat dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah tersebut menunggu hingga ada tindak lanjut dan keputusan dari BAN-S/M Provinsi.
TUJUAN
Memberikan sertifikat akreditasi dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah
RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku untuk BAN-S/M dan sekolah/madrasah pada menerbitkan sertifikat akreditasi dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah yang terakreditasi.
TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Pelaksana kegiatan ini ialah BAN-S/M dan sekolah/madrasah.
BAN-S/M. Menyediakan e-sertifikat pada Sispena-S/M. Menyediakan gegevens dan hasil akreditasi sekolah/madrasah. Menyediakan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi. Sekolah/Madrasah
Mencetak e-sertifikat akreditasi dan rekomendasi via Sispena-S/M.
LANGKAH KEGIATAN
- BAN-S/M menyediakan e-sertifikat pada Sispena-S/M.
- BAN-S/M menyediakan gegevens dan hasil akreditasi sekolah/madrasah.
- BAN-S/M menyediakan naskah rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi berdasar report Tim Asesor bagi sekolah/madrasah yang divisitasi.
- Sekolah mencetak e-sertifikat akreditasi dan rekomendasi via Sispena-S/M.
WAKTU DAN TEMPAT
Pencetakan sertifikat dan rekomendasi dilakukan setelah penetapan hasil ahir akreditasi sekolah/madrasah.
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Surat Keputusan BAN-S/M Provinsi mengenai Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah.
HASIL
- Sertifikat akreditasi sekolah/madrasah.
- Rekomendasi tindak lanjut.
Catatan:
Bagi Memperoleh Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714
Sumber https://edukafile.blogspot.com/
0 comments:
Post a Comment