Unduh Petunjuk Teknis, Juknis PPDB Madrasah Untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK 2019-2020 - Maya Blog

Unduh Petunjuk Teknis, Juknis PPDB Madrasah Untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK 2019-2020

Diantara misi Kementerian Agama RI ialah Meningkatkan aksesdan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agamapada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah ialah diantara jenis pendidikan umum    yangmempunyai kekhasan agama Islam pada binaan Menteri Agama.Gegevens Kementerian Agama (2016)  melaporkan bahwa ketika ini ada 27.999 Raudhatul Athfal (1.231.101pelajar), 24.550 Madrasah Ibtidaiyah (3.565.875pelajar), 16.934 Madrasah Tsanawiyah (3.160.685pelajar) dan 7.843 Madrasah Aliyah yang terdiri atas 20 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, 10 Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan 5 Madrasah Aliyah Negeri Kejuruan dengan jumlah keseluruhan pelajar 1.294.776 orang.


Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Islam tahun 2016 bagi tahapan MI sebesar 11,74 MTs  18,54 dan MA sebesar 7,92. Ontvangstruimte inimerupakan diantara capaian dan kontribusi urgen Kementerian Agama pada mendukung target pembangunan nasional pada bidang pendidikan.


Pada rangka terus menolong peningkatan akses dan mutu sertarelevansi pendidikan, di tahun pembelajaran 2018/2019 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsauntuk  memperoleh akses pendidikan yang berkwalitas di madrasah,yaituRaudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan bagus negerimaupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.


Oleh karena itu, bagi memberikan panduan penerimaan pesertadidik baru di madrasah Kementerian  Agama lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Pedoman Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.



Ruang Lingkup :

Ruang Lingkup Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan di:
1.Raudlatul Athfal; (RA)
2.Madrasah Ibtidaiyah; (MI)
3.Madrasah Tsanawiyah; (MTs)
4.Madrasah Aliyah; (MA) dan
5.Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Ketentuan Umum


  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secaraluring.

  2. RA dan Madrasah menjalankan PPDB di bulan Schrikkelmaand hingga dengan bulan Juli setiap tahun.   Pada vishal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau adrasah Unggulanakan menjalankan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas,madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.

  3. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajibmengumumkan secara terbuka proses  pelaksanaan dan informasiPPDB antara lainterkaitdengan:a.persyaratan;b.aplikasi seleksi;c.daya tampung merujuk pada ketentuan rombongan belajar;d.hasil penerimaan peserta didik baru lewat papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (blog resmi madrasah, blog Kantor Kemenag  Kabupaten/Kota, dan blog Kanwil Kemenag Provinsi).

  4. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan  Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi DirektoratJenderal Pendidikan Islam.


Persyaratan 


1. Raudatul Atfhal (RA)

Persyaratan  penerimaan calon peserta didik  baru di RA ialah selaku berikut:
a.berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun bagi kelompok A; dan
b.berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun bagi kelompok B (dibuktikan dengan akta   kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang)



2. Madarsah Ibtidaiyah (MI)

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru MI ialah selaku berikut :

a. Calon Peserta didik yang berusia 7 tahun wajib diterima selaku peserta didik dengan mempertimbangkan batasdaya tampung merujuk pada ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;dan

b.calon peserta didik baru berusia sangat rendah 6 (enam) tahun di tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung merujuk pada  ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.

c.calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang mempunyai kecerdasan   istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Pada vishal psikolog profesional tak  terdapat, makarekomendasi dapat dilakukan oleh pengajar Sekolah/Madrasah.

 

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
a.berusia sangat tinggi 15 (lima belas) tahun;dan
b.mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan  Kesetaraan Di Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ulaatau format lain  yangsederajat.Untuk  peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima di MTs yang menyelenggarakan  program  pendidikan inklusif tanpa mesti mempertimbangkan faktor usia.
c.Khusus untuk calon  peserta didik baru bagus warga negara Indonesia atau warga negara asing bagi  kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib memperoleh Surat Keterangan  Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)



 

File Pendidikan



Tata Cara Seleksi


Tata cara seleksi di bawah ini berlaku bagi seluruh madrasah terutama madrasah yang diselenggarakan  oleh Pemerintah.  Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menjalankan aplikasi seleksi lain yang ditetapkan lewat tes bakat skolastik atau tes potensi akademik atau tes lainnya.

Komplit tata cara seleksi bagi RA, MI, MTs, MA dan MAK












File Pendidikan
Petunjuk Teknis, Juknis PPDB Madrasah Untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK 2019-2020

Silahakn unduh filenya di bawah ini !!




PELAPORAN DAN PENGAWASAN


  1. Madrasa hwajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta  didik antar sekolah/madrasah setiap  tahun pembelajaran  kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam lewat Kantor Kementerian Agama  Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah  Kementerian Agama Provinsi.

  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan KantorWilayah Kementerian Agama Provinsi wajib mempunyai kanal pelaporan bagi menerima report masyarakat terkait pelaksanaanNPPDB terutama bagi madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengkoordinasikan danmemantau pelaksanaan PPDB di madrasah di wilayah masing-masing.

  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjalankan pemantauan dan evaluasi kepada pelaksanaan PPDB di Madrasah.


Demikianlah seputar PPDB bagi Madrasah bagus RA, MI, MTs, MA dan MAK tahun ajaran 2019/2020. Semoga bermanfaat. Aamiin


Sumber https://edukafile.blogspot.com/

Shares

0 comments:

Post a Comment


Top