JUKNIS BOS PADA MADRASAH 2019
MI – MTs -MA
MI – MTs -MA
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan basic.
Di Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal di tahapan pendidikan basic tanpa memungut biaya, sedangkan pada ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh instansi pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah di Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan selaku panduan bagi para pihak bagus di pusat dan daerah yang terlibat pada pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah di Madrasah buat menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.
BOS yakni program pemerintah yang di dasarnya yakni buat penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan basic selaku pelaksana program wajib belajar.
Menurut PP 48 Tahun 2008 Mengenai Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yakni biaya buat bahan atau peralatan pendidikan habis gunakan, dan biaya tak seketika berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan alat dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas di bagian penggunaan dana BOS. Yang juknisnya dapat di di unduh lewat verbinding di atas.
Demikian yang dapat kami share, semoga bermanfaat.
Sumber https://edukafile.blogspot.com/
0 comments:
Post a Comment