TUJUAN
- Menyosialisasikan pelaksanaan akreditasi di tahun berjalan
- Menyosialisasikan pemakaian Sispena-S/M.
- Sekolah/madrasah mengisi DIA via Sispena-S/M.
RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku untuk BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag Kabupaten/Kota, KPA-S/M, dan Sekolah/Madrasah.
TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
- BAN-S/M Provinsi menyelenggarakan sosialisasi pemakaian Sispena-S/M dengan mengundang Anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.
- Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M mengikuti Sosialisasi pemakaian Sispena-S/M.
- BAN-S/M Provinsi menginformasikan kembali daftar sasaran sekolah/madrasah dan kuota sasaran akreditasi tahun berjalan dari sumber APBN (termasuk rincian kuota menurut prioritasnya) kepada Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.
- Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M berikutnya menginformasikan sasaran akreditasi kepada Sekolah/Madrasah.
- BAN-S/M Provinsi dapat mengerjakan sosialisasi Sispena-S/M secara seketika kepada sekolah/madrasah apabila masih ada sasaran yang belum pernah diakreditasi.
- Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M dapat mengerjakan sosialisasi tambahan bagi menolong persiapan sekolah/madrasah sasaran akreditasi pada penginputan DIA dengan biaya APBD masing-masing.
- Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag memastikan bahwa Sekolah/Madrasah sasaran dapat mengakses Sispena-S/M dan memberi bantuan bila Sekolah/Madrasah menghadapi masalah.
- Sekolah/Madrasah yang belum diakreditasi atau habis lama berlaku sertifikat akreditasinya wajib mengisi DIA via Sispena-S/M, termasuk SMA/MA/SMK yang habis lama akreditasinya tahun 2019 dan yang telah memperoleh perpanjangan sertifikat hingga dengan tahun 2019.
Unduh Opstopping
Sumber https://edukafile.blogspot.com/
0 comments:
Post a Comment