Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan lewat rapat pleno BAN-S/M pada format surat keputusan. Surat Keputusan tersebut disusun sesuai dengan provinsinya masing-masing.
Rekomendasi yang disusun oleh Tim Verifikasi BAN-S/M Provinsi dan 1 (satu) anggota BAN-S/M dilaporkan kepada pleno BAN-/M bagi ditetapkan. Kemudian hasil akreditasi dan rekomendasi disampaikan kepada pihak terkait bagi dimanfaatkan pada perencanaan perbaikan mutu pendidikan.
TUJUAN
- Menetapkan nilai ahir 8 SNP, peringkat, dan predikat akreditasi sekolah/madrasah.
- Menetapkan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi setiap tahapan dan jenis satuan pendidikan di setiap Kabupaten/Kota, bagi disampaikan kepada pihak terkait.
RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku untuk BAN-S/M bagi menetapkan hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah.
TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Pelaksana kegiatan ini terdiri atas BAN-S/M dan Tim Ahli/Sekretariat BAN-S/M. BAN-S/M Mengerjakan rapat pleno pada rangka penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi. Satu anggota BAN-S/M yang menghadiri validasi, verifikasi dan penyusunan rekomendasi di BAN S/M Provinsi mesti menyampaikannya hasilnya di pleno BAN-S/M. Menandatangani berita aktifitas rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi. Tim Ahli/Sekretariat BAN-S/M. Mempersiapkan format surat keputusan penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi. Mempersiapkan dokumen hasil verifikasi dan rekomendasi. Mempersiapkan format berita aktifitas rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi. Menghimpun dokumen Rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi sekolah/madrasah. Menyampaikan dokumen rapat pleno penetapan hasil akreditasi kepada sekretariat BAN-S/M.
Catatan:
Bagi Memperoleh Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714
Bagi Memperoleh Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714
Unduh verkeersopstopping
Sumber https://edukafile.blogspot.com/
0 comments:
Post a Comment