Ketua BAN-S/M menyampaikan undangan kepada segala anggota BAN-S/M selambat-lambatnya satu minggu sebelum jadwal pelaksanaan rapat. Ketua BAN-S/M memeriksa kehadiran peserta rapat pleno. Rapat pleno dianggap sah apabila memenuhi kuorum yaitu apabila dihadiri lebih dari separo jumlah anggota. Apabila belum memenuhi kuorum, rapat ditunda dalam rentang waktu 30 menit dan bila pada waktu 30 menit belum memenuhi kuorum, rapat dapat dimulai dan dinyatakan sah. Rapat dihadiri setidaknya satu orang anggota BAN-SM. Ketua BAN-S/M menyampaikan sambutan/arahan kepada peserta rapat bagi menjalankan kegiatan menurut pedoman akreditasi. Satu anggota BAN-S/M yang menghadiri aktifitas validasi dan verifikasi serta penyusunan rekomendasi di BAN S/M Provinsi menyampaikan hasilnya di rapat pleno BAN-S/M. Peserta rapat mempelajari dan mendiskusikan hasil verifikasi dan rekomendasi. Apabila dipandang perlu peserta dapat meninjau hasil report tim verifikasi dan rekomendasi. Rapat pleno menetapkan hasil akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan pedoman akreditasi. Ketua BAN-S/M menerbitkan surat keputusan BAN-S/M mengenai hasil akreditasi sekolah/madrasah (Format 6.1). Rapat pleno menetapkan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan hasil akreditasi dan temuan visitasi. Ketua BAN-S/M dan anggota BAN-S/M menandatangani berita aktifitas penetapan hasil akreditasi sekolah/madrasah (Format 6.2).
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan sangat lama 2 (dua) hari pada rapat pleno BAN-S/M.
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Hasil Verifikasi.
Draf Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Akreditasi.
HASIL
- Surat Keputusan BAN-S/M mengenai Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah.
- Rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi sekolah/madrasah.
- Berita aktifitas rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah.
Catatan:
Bagi Memperoleh Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714
Donwload Verkeersopstopping
Sumber https://edukafile.blogspot.com/
0 comments:
Post a Comment