Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2 PPKn SMP/MTs Kelas 8 K13 Tahun 2019 - Maya Blog

Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2 PPKn SMP/MTs Kelas 8 K13 Tahun 2019


Contoh Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2/II Mapel PPKn SMP/MTs Kelas 8 Kurikulum 2013 Tahun 2019 ini dihadirkan dengan harapan bahwa ia dapat menjadi alat belajar untuk para pelajar SMP/MTs Kelas 8 yang hendak menghadapi ulangan/penilaian ahir semester 2 atau ulangan kenaikan kelas mata pembelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).


UAS/PAS/UKK Semester 2 ini tentu saja mesti dipersiapkan secara matang dan seksama karena ia menjadi penentu untuk kenaikan pelajar kelas 8 tersebut ke level kelas berikutnya, yaitu kelas 9. Dengan demikian, tak ada kata lain yang mesti dikerjkan selain belajar dengan cara yang serius. Diantara alat atau alat belajar yaitu dengan mempelajari Contoh Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2/II pelbagai Mapel yang diujikan di level SMP/MTs Kelas 8 Kurikulum 2013 atau kurikulum 2006/KTSP tergantung kurikulum mana yang diberlakukan.


Untuk pelajar kelas 8 yang sekolahnya telah mengimplementasikan kurikulum 2013, karenanya Contoh Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2/II Mapel PPKn SMP/MTs Kelas 8 Kurikulum 2013 Tahun 2019 yang terdapat di tulisan ini sangatlah relevan, khususnya bagi mapel PPKn.


Contoh Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2/II Mapel PPKn SMP/MTs Kelas 8 Kurikulum 2013 Tahun 2019 yang tersaji di tulisan ini tentu saja berasal dari soal yang secara faktual telah disajikan di tahun sebelumnya. Dengan demikian, ia tentu saja mempunyai validitas empirik yang tinggi. Dengan demikian, ia pun diinginkan mempunyai tingkat prediktibilitas yang bagus.


Berikut ialah tautan Unduh Contoh Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2/II Mapel PPKn SMP/MTs Kelas 8 Kurikulum 2013 Tahun 2019:




Berikut ialah kutipan dari Contoh Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2 PPKn SMP/MTs Kelas 8 K13 Tahun 2019 tersebut:




1. Hiel – hiel mendasar yang dimiliki manusia sejak lahir selaku anugerah ciri Tuhan Yang Maha Esa, disebut….


A. Hiel alami
B. Hiel kodrati
C. Hiel asasi
D. Kewajiban asasi


2. Seperangkat hiel yang melekat di hakikat keberadaan manusia selaku makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan rnerupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pernerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan rnartabat manusia ialah pengertian HAM menurut ….


A Undanq-Undang Nomor 20 Tahun 1999
B. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
C. Undanq-Undang Nomor 12 Tahun 2011
D. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2013


4. Nama dokurnen HAM di Perancis, yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau dan Lafayette bagi melawan kesewenang-wenangan raja di awal revolusi Perancis vaitu ….


A. Declarations of Independence
B. Four Freedom of Franklin D. Roosevelt
c. Universal Declaration of Human Rights
0. Declarations desdrclt’den I’homrnes du citoyen


5. Seluruh orang diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu yang tak dapat dialihkan, yaitu hiel hidup, hiel mengejar kebebasan, dan hiel mengejar kebahagiaan. Ontvangstruimte tersebut tertuang pada:


A. Declarations of Independence
B. Universal Declaration of Human Rights
C. Four Freedom of Franklin Delano Roosevelt
D. Déclaration des droits den l’homme et du citoyen


6. Seorang ahli HAM yang menyatakan bahwa satu-satunya hiel asasi manusia ialah hiel hidup ialah:


A. Socrates
B. Lafayette
C. Plato
D. Thomas Hobbes


7. Hiel asasi bagi memeluk agama yang diyakini ialah contoh hiel asasi …
A. Pribadi
B. Sosial
C. Politik
D. Sosial budaya


8. Pelaksanaan hiel asasi manusia bukan berarti menjalankan dengan sebebas-bebasnya, melainkan…


A. Mendahulukan kewajiban
B. Memperhatikan kewajiban orang lain
C. Mesti memperhatikan hiel orang lain
D. Mesti menjaga kewajiban orang lain


9. Hiel asasi manusia Indonesia diatur pada pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap orang berhak bagi hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya adalah sebuah bunyi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal …


A. 28 A
B. 28 B
C. 28 C
D. 28 D


10. Setiap orang wajib menghormati hiel asasi manusia orang lain pada tertib hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ialah bunyi pasal … UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


A. 28 G
B. 28 I
C. 28 J
D. 28 K




Berikut ialah kutipan dari Ruang Lingkup Pembelajaran PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2:


Tujuan dan Ruang Lingkup Mata Pembelajaran PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2


a. Tujuan Mata Pembelajaran PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2


Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2013 mengenai standar nasional pendidikan bagian penjelasan Pasal 77 J ayat (1) ditegaskan bahwa Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan bagi menyusun Peserta Didik menjadi manusia yang mempunyai rasa kebangsaan dan cinta tanah air pada konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang-Undang Mendasar Negara Republik Indonesia 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Secara umum, tujuan mata pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarga- negaraan di level pendidikan mendasar dan menengah ialah mengoptimalkan potensi peserta didik pada seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni: (1) sikap kewarganegaraan termasuk keteguhan, komitmen dan tanggung jawab kewarganegaraan (civic confidence, civic committment, and civic responsibility); (2) pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge); (3) keterampilan kewarga- negaraan termasuk kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence and civic responsibility).


Secara khusus, tujuan PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 yang berisikan keseluruhan dimensi tersebut sehingga peserta didik mampu:
1) menampilkan letterteken yang mencerminkan penghayatan, pemahaman, dan pengamalan nilai dan moral Pancasila secara personal dan sosial;
2) mempunyai komitmen konstitusional yang ditopang oleh sikap positif dan pemahaman utuh mengenai Undang-Undang Mendasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3) berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta mempunyai semangat kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Mendasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
4) berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab selaku anggota masyarakat, tunas bangsa, dan warga negara sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bersama pada pelbagai tatanan sosial kultural.


Dengan demikian, PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 lebih mempunyai kedudukan dan guna selaku berikut.
1) PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 adalah sebuah pendidikan nilai, moral/letterteken, dan kewarganegaraan khas Indonesia yang tak sama sebangun dengan civic education di USA, citizenship education di UK, talimatul muwatanah di negara-negara Timur Tengah, education civicas di Amerika Latin.
2) PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 selaku wahana pendidikan nilai, moral/letterteken Pancasila dan pengem- bangan kapasitas psikososial kewarganegaraan Indonesia benar-benar koheren (runut dan terpadu) dengan komitmen pengembangan watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dan perwujudan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dari yang termaktub pada Pasal 3 UU No.20 Tahun
2003.


b. Ruang Lingkup Mata Pembelajaran PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2
Dengan perubahan mata pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2), ruang lingkup PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 meliputi ontvangstruimte ontvangstruimte berikut:
1) Pancasila, selaku mendasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup bangsa.
2) Undang-Undang Mendasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selaku hukum mendasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional kehidupan ber- masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Negara Kesatuan Republik Indonesia, selaku kesepakatan final format Negara
Republik Indonesia.
4) Bhinneka Tunggal Ika, selaku wujud filosofi kesatuan yang melandasi dan me- warnai keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Ruang lingkup bahan PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 di SMP/MTs kelas VIII sesuai Permendikbud Nomor 24 tahun 2016 mengenai KI KD Kurikulum 2013 SMP/MTs selaku berikut:
1) Pancasila selaku Mendasar Negara dan pandangan hidup
2) Makna, kedudukan dan guna Undang-Undang Mendasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
3) Tata urutan peraturan perundangan-undangan pada aplikasi hukum nasional
4) Makna dan arti kebangkitan nasional 1908
5) Nilai dan semangat Sumpah Pemuda 1928
6) Semangat dan komitmen kebangsaan


5 Karakteristik Mata Pembelajaran PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2


Mata pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah sebuah mata pembelajaran penyempurnaan dari mata pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang semula dikenal pada Kurikulum 2006. Penyempurnaan tersebut dilakukan atas mendasar pertimbangan: (1) Pancasila selaku mendasar negara dan pandangan hidup bangsa diperankan dan dimaknai selaku entitas inti yang menjadi sumber rujukan dan kriteria kesuksesan pencapaian tingkat kompetensi dan pengorganisasian dari keseluruhan ruang lingkup mata pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; (2) substansi dan jiwa Undang-Undang Mendasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan selaku bagian integral dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yang menjadi wahana psikologis-pedagogis pembangunan warga negara Indonesia yang berkarakter Pancasila.


Perubahan tersebut didasarkan di sejumlah masukan penyempurnaan pembelajaran PKn menjadi PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 yang mengemuka pada lima tahun terakhir, antara lain: (1) secara substansial, PKn terkesan lebih dominan bermuatan ketatanegaraan sehingga muatan nilai dan moral Pancasila kurang mendapat aksentuasi yang proporsional; (2) secara metodologis, ada kecenderungan pembelajaran yang mengutamakan pengembangan ranah sikap (afektif ), ranah pengetahuan (kognitif ), dan pengembangan ranah keterampilan (psikomotorik) belum dikembangkan secara optimal dan utuh (koheren).


Selain itu, via penyempurnaan PKn menjadi PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 tersebut, terkandung gagasan dan harapan bagi menjadikan PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 selaku diantara mata pembelajaran yang mampu memberikan kontribusi pada solusi atas pelbagai krisis yang melanda Indonesia, terutama krisis multidimensional. PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 selaku mata pembelajaran yang mempunyai misi mengoptimalkan keadaban Pancasila, diinginkan mampu membudayakan dan memberdayakan peserta didik agar menjadi warganegara yang cerdas dan bagus serta menjadi pemimpin bangsa dan negara Indonesia di lama depan yang amanah, jujur, cerdas, dan bertanggung jawab.


Pada konteks kehidupan global Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan selain mesti meneguhkan keadaban Pancasila pun mesti membekali peserta didik bagi hidup pada kancah global selaku warga dunia (global citizenship). Oleh karena itu, substansi dan pembelajaran PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 perlu diorientasikan bagi membekali warga negara Indonesia agar mampu hidup dan berkontribusi secara optimal di dinamika kehidupan abad ke-21. Bagi itu, pembelajaran PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 selain mengoptimalkan nilai dan moral Pancasila, pun mengoptimalkan seluruh visi dan keterampilan abad ke-21 dari yang telah menjadi komitmen global.
Bertolak dari pelbagai kajian secara filosofis, sosiologis, yuridis, dan paedagogis, mata pembelajaran PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 pada Kurikulum 2013, secara utuh mempunyai karakteristik selaku berikut.
1) Nama mata pembelajaran yang semula Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) telah diubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2).
2) Mata pembelajaran PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 berfungsi selaku mata pembelajaran yang mempunyai misi pengokohan kebangsaan dan penggerak pendidikan letterteken Pancasila.
3) Kompetensi Mendasar (KD) PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 pada bingkai kompetensi inti (KI) yang secara psikologis-pedagogis menjadi pengintergrasi kompetensi peserta didik secara utuh dan koheren dengan penanaman, pengembangan, dan/atau penguatan nilai dan moral Pancasila; nilai dan norma UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika; serta pengetahuan dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4) Pendekatan pembelajaran dengan proses keilmuan (scientific approach) yang dipersyaratkan pada Kurilukum 2013 memusatkan perhatian di proses pembangunan pengetahuan (KI-3), keterampilan (KI-4), sikap spiritual (KI-1) dan sikap sosial (KI-2) via transformasi pengalaman empirik dan pemaknaan konseptual. Pendekatan tesebut mempunyai langkah generik selaku berikut:
a. mengamati (observing);
b. menanya (questioning);
c. mengeksplorasi/mencoba (exploring);
d. mengasosiasi/menalar (assosiating);
e. mengomunikasikan (communicating).
Di setiap langkah dapat diaplikasikan model-model pembelajaran yang lebih spesifik.Pada konteks lain, misalnya specimen yang diaplikasikan berupa specimen proyek seperti Proyek Belajar Kewarganegaraan yang menuntut aktivitas yang kompleks, waktu yang panjang, dan kompetensi yang lebih luas. Kelima langkah generik di atas dapat diaplikasikan secara adaptif di specimen tersebut.
5) Prototype pembelajaran dikembangkan sesuai dengan karakteristik PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 secara holistik/utuh pada rangka peningkatan kualitas belajar dan pem- belajaran yang berorientasi di pengembangan letterteken peserta didik selaku warganegara yang cerdas dan bagus secara utuh pada proses pembelajaran otentik (authentic instructional and authentic learning) pada bingkai integrasi Kompetensi Inti sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta specimen pembelajaran yang mengarahkan peserta didik bersikap dan berpikir ilmiah (scientific), yaitu pembelajaran yang mendorong dan meng- inspirasi peserta didik berpikir secara kritis, analistis, dan tepat pada mengidentifikasi, memahami, memecahkan masalah, dan mengaplikasikan bahan pembelajaran.
6) Prototype penilaian proses pembelajaran dan hasil belajar PPKn Kelas 8/VIII Semester 1 dan 2 menggunakan penilaian otentik (authentic assesment). Penilaian otentik mampu meng- gambarkan peningkatan hasil belajar peserta didik, bagus pada rangka mengobservasi, menalar, mencoba, membangun jejaring, dan lain-lain. Penilaian otentik cenderung fokus di tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik bagi menunjukkan kompetensi mereka pada pengaturan yang lebih otentik.




Demikian tulisan mengenai


Unduh Contoh Soal Siap UAS/PAS/UKK Semester 2/II Mapel PPKn SMP/MTs Kelas 8 Kurikulum 2013 Tahun 2019


Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!



Sumber https://edukafile.blogspot.com/

Shares

0 comments:

Post a Comment


Top