Unduh Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Lulusan ( SKL ) Jenjang SMA, SMK Dan MA - Maya Blog

Unduh Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Lulusan ( SKL ) Jenjang SMA, SMK Dan MA


File Pendidikan

Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Bagi itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat lewat situs web BAN-S/M dan menjalankan sosialisasi. Pada kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan bagi mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila hingga dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, karenanya hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tak dapat diganggu gugat.


TUJUAN


Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

RUANG LINGKUP

Prosedur ini berlaku untuk BAN-S/M, dan Sekolah/Madrasah.

TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG

BAN-S/M. Mengumumkan hasil akreditasi di situs web BAN-S/M 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil akreditasi. Menjalankan sosialisasi hasil akreditasi. Memantau proses pengaduan/keberatan dari sekolah/madrasah dan masyarakat terkait hasil akreditasi. BAN-S/M Provinsi. Menjalankan sosialisasi hasil akreditasi. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan/keberatan dari sekolah/madrasah dan masyarakat terkait hasil akreditasi. Melaporkan tindak lanjut pengaduan/keberatan dan rekomendasi kepada BAN-S/M.


LANGKAH KEGIATAN




  1. BAN-S/M mengumumkan hasil akreditasi lewat situs web BAN-S/M.

  2. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi menjalankan sosialisasi hasil akreditasi.

  3. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi membuka akses pengaduan/keberatan kepada sekolah/madrasah dan masyarakat kepada hasil akreditasi dalam rentang waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman. Apabila terdapat pengaduan/keberatan, karenanya:

  4. BAN-S/M Provinsi menindaklanjuti pengaduan/keberatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

  5. BAN-S/M memantau tindak lanjut pengaduan/keberatan yang dilakukan BAN-S/M Provinsi.

  6. BAN-S/M Provinsi melaporkan hasil ahir tindak lanjut kepada BAN-S/M dan menjalankan penetapan baru apabila terjadi perubahan.

  7. BAN-S/M mengumumkan hasil ahir.


WAKTU DAN TEMPAT

Pengumuman hasil penetapan akreditasi dilakukan 3 (tiga) hari setelah penetapan di situs web BAN-S/M.

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

Raw gegevens hasil akreditasi.

HASIL

Penetapan Hasil Akreditasi

Catatan: 
Bagi Memperoleh Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714




Sumber https://edukafile.blogspot.com/

Shares

0 comments:

Post a Comment


Top