Donwload Perangkat Akreditasi Atau Bukti Fisik Akreditasi 8 Standar Jenjang SMA, SMK Atau MA - Maya Blog

Donwload Perangkat Akreditasi Atau Bukti Fisik Akreditasi 8 Standar Jenjang SMA, SMK Atau MA

File Pendidikan


Madrasah selaku pusat pengembangan budaya tak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia mempunyai nilai-nilai budaya yang bersumber dari Pancasila, selaku falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang melingkupi religius, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini dijadikan basic filosofis pada pengembangan kurikulum Madrasah.


Madrasah selaku bagian dari masyarakat tak terlepas dari lokus, kewaktuan, kondisi sosial dan budaya. Kekuatan dan kelemahan dari hal-hal ini akan menjadi pertimbangan pada penentuan Struktur Kurikulum Madrasah ini. 


Penyusunan kurikulum mengacu di peraturan perundangan yang berlaku secara nasional serta memperhatikan kebijakan pemerintah daerah yang terkait dengan pedoman penyusunan kurikulum.

Secara yuridis KTSP ini disusun  merujuk pada: 




  1. Undang-undang Mendasar 1945 Pasal 31 ayat (5), “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa bagi kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”  dan Pasal 32 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat pada memelihara pada memaksimalkan nilai-nilai budayanya.”

  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Program Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3, ”Pendidikan bertujuan bagi memaksimalkan potensi peserta didik seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 36 ayat (2), “Kurikulum di seluruh tahapan dan jenis pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2), “Kurikulum pendidikan basic dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite Madrasah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota bagi pendidikan basic dan provinsi bagi pendidikan menengah”.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Program Pendidikan Nasional Pasal 17 ayat (1), “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, atau wujud lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, peserta didik”.

  4. Permendikbud nomor 65 tahun 2013 mengenai Standar Proses,

  5. Permendikbud No 66 thn 2013 mengenai standar penilaian,

  6. Permendikbud nomor 67 tahun 2013 mengenai Struktur Kurikulum,

  7. Permen_thn 2013 nomor 54 lampiran SKL tahun 2013,

  8. Panduan Penyusunan KTSP tahapan pendidikan basic dan menengah yang dikeluarkan oleh BSNP tahun 2006

  9. Usulan dan saran dari Pengajar, Komite Madrasah, dan Pengawas Madrasah



Sila Unduh Listig di bawah ini: 












Sumber https://edukafile.blogspot.com/

Shares

0 comments:

Post a Comment


Top