DOWNLOAD JUKNIS PPDB TK, SD, SMP KABUPATEN SLEMAN TAHUN AJARAN 2019/2020 - Maya Blog

DOWNLOAD JUKNIS PPDB TK, SD, SMP KABUPATEN SLEMAN TAHUN AJARAN 2019/2020

DOWNLOAD JUKNIS PPDB TK, SD, SMP KABUPATEN SLEMAN TAHUN AJARAN 2019/2020 Haloo selamat datang di Opstopping Pendidikan. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.


Memasuki Bulan Mei 2019 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa sekolah swasta di kabupaten sleman telah mulai di buka, karena buat teknis pendaftaranya secara luring (Luar Jaringan). Sedangkan buat sekolah Negeri, teknis pendaftarannya lewat Daring (Pada Jaringan) yang dapat di akses lewat portal www.ppdb.slemankab.go.id.



File Pendidikan



Selaku orang tua, mencarikan sekolah yang tepat buat anak nya ialah ridderzaal yang wajib. Supaya anak jangan hingga salah pada memilih sekolah. Oleh karena itu, selaku orang tua kita mesti mengetahui Juknis buat PPDB tahun 2019/2020. Karena banyak kejadian orang tua yang belum mengetahui informasi tata cara PPBD yang benar, sehingga yang seharusnya anaknya dapat diterima di sekolah favorite karena tak tahu informasi yang benar malahan masuk sekolah yang biasa-biasa saja. Buat itu di kesempatan kalium ini Opstopping Pendidikan Akan berbagi Informasi Juknis PPDB TK, SD, SMP Kabupaten Sleman Tahun Ajaran 2019/2020. Berikut Sekilas Infor PPDB Kabupaten Sleman 2019/2020


Tujuan
Pengaturan PPDB bertujuan buat:


  1. Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan proses penerimaan peserta didik baru yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

  2. Memberikan pedoman bagi TK dan Sekolah pada melakukan penerimaanpeserta didik baru.


  

MEKANISME PPDB


  1. PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring dan mekanisme luring.

  2. Mekanisme PPDB di TK, SD Swasta, dan SMP Swasta menggunakan mekanisme luring.

  3. Mekanisme PPDB di SD Negeri dan SMP Negeri menggunakan mekanisme daring.


 

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
A. Persyaratan calon peserta didik baru di TK ialah :


  1. Berusia 4 (empat) hingga dengan 5 (lima) tahun di tanggal 1 Juli 2019 buat kelompok A.

  2. Berusia 5 (lima) hingga dengan 6 (enam) tahun di tanggal 1 Juli 2019 buat kelompok B.



B. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD ialah :


  1. Berusia 7 (tujuh) tahun, atau berusia paling rendah 6 (enam) tahun di tanggal 1 Juli 2019.

  2. Pengecualian syarat usia ditujukan bagi calon peserta didik berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (bulan) di tanggal 1 Juli 2019 yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dan psikologis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional dari organisasi pemerintah contoh seperti Puskesmas atau Universitas Negeri.



C. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP ialah :


  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun di tanggal 1 Juli 2019.

  2. Ketentuan usia dari yang dimaksud di atas dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif dan calon peserta didik dari keluarga ekonomi tak mampu.

  3. Mempunyai ijazah dan SKHUSBN 3 mata pembelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.

  4. Persyaratan tambahan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri yaitu mendapat surat keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Basic dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.



Pendaftaran PPDB dilaksanakan lewat jalur selaku berikut:

 
A. Jalur Zonasi
1. Jalur zonasi dilaksanakan dengan kuota paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah.
2. Kuota 90% tersebut termasuk di dalamnya buat: 


  • a. peserta didik dari keluarga ekonomi tak mampu dengan kuota sebesar 10% dari kuota 90% zonasi; dan/atau

  • b. anak penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus (ABK) yang memungkinkan mengikuti layanan sekolah formal di Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif merujuk pada surat rekomendasi dari psikolog profesional dari organisasi pemerintah seperti Puskesmas atau Universitas Negeri dengan kuota paling banyak 3% dari kuota 90% zonasi.


3. Penentuan jalur zonasi didasarkan di domisili calon peserta didik yang tercantum di Kartu Keluarga.



B. Jalur Prestasi
1. Jalur prestasi dilaksanakan dengan kuota paling banyak 5% (lima uitpersen) dari daya tampung sekolah.
2. Peserta didik yang masuk lewat jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar kabupaten Sleman yang ditentukan merujuk pada Kartu Keluarga.
3. Penentuan jalur prestasi didasarkan di:


  • a. Nilai ujian yang tercantum di SKHUSBN dengan nilai rata-rata minimal 75; dan/atau

  • b. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik di tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota sesuai ketentuan.



C. Jalur Perpindahan Fungsi Orang Tua/Wali
1. Jalur perpindahan fungsi orang tua/wali dilaksanakan dengan kuota paling banyak 5% (lima uitpersen) dari daya tampung Sekolah.
2. Peserta didik yang masuk lewat jalur perpindahan fungsi orang tua/wali merupakan peserta didik yang beralamat di luar Kabupaten Sleman merujuk pada Kartu Keluarga, tetapi berdomisili di Kabupaten Sleman merujuk pada Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa setempat.
3. Penentuan jalur perpindahan fungsi orang tua/wali didasarkan di Surat penugasan/ SK mutasi dari instansi, organisasi, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan terhitung mulai tahun 2016 atau setelahnya.


D. Ketentuan Tambahan
1. Calon peserta didik dapat memilih jalur zonasi dan jalur prestasi di luar zonasi 1 (satu) domisili peserta didik.
2. Pada ridderzaal kuota jalur prestasi dan jalur perpindahan fungsi orang tua/wali tak terpenuhi, karenanya sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
3. Pengalihan kuota sisa ke jalur zonasi akan dilakukan di hari setelah pendaftaran online mandiri berakhir atau di hari ketiga verifikasi
berkas.
4. Apabila kuota jalur zonasi tak terpenuhi karenanya diberikan kesempatan kepada calon peserta didik dari luar zonasi atau luar kabupaten Sleman buat dapat diterima.
5. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB lewat zonasi, prestasi, dan perpindahan fungsi orang tua/wali dari yang di atas dikecualikan buat:


  • a. sekolah swasta;

  • b. sekolah kerja sama;

  • c. kelas berasrama;

  • d. kelas olahraga;


6. PPDB Kelas Olahraga diatur dengan surat edaran tersendiri. Sekolah yang menyelenggarakan kelas olahraga ialah SMP Negeri 1 Kalasan, SMP Negeri 2 Tempel, dan SMP Negeri 3 Sleman.
7. PPDB kelas berasrama diatur dengan surat edaran tersendiri. Sekolah yang menyelenggarakan kelas berasrama ialah SMP Negeri 4 Pakem.


Buat lebih lengkapnya silahkan bapak/ibu dapat unduh  JUKNIS PPDB TK, SD, SMP KABUPATEN SLEMAN TAHUN AJARAN 2019/2020, di listig di bawah ini :



Demikian informasi mengenai “JUKNIS PPDB TK, SD, SMP KABUPATEN SLEMAN TAHUN AJARAN 2019/2020”. Semoga bermanfaat.


Sumber https://edukafile.blogspot.com/

Shares

0 comments:

Post a Comment


Top